Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Neraca Dagang RI Surplus 5,64 Miliar Dolar AS di April 2026, Rekor 72 Bulan Beruntun
Advertisement . Scroll to see content

Bunyi Hukum Permintaan, Pengertian dan Faktor yang Mempengaruhinya

Selasa, 02 Agustus 2022 - 18:18:00 WIB
Bunyi Hukum Permintaan, Pengertian dan Faktor yang Mempengaruhinya
Hukum Bunyi Permintaan
Advertisement . Scroll to see content
  • 1.      Faktor Harga Barang atau Jasa

Sesuai dengan bunyi hukum permintaan, apabila harga suatu barang atau jasa naik maka permintaan terhadap barang atau jasa akan turun. Begitu juga sebaliknya, apabila harga barang atau jasa turun, maka permintaan terhadap barang atau jasa akan meningkat.

  • 2.      Faktor Pendapatan

Apabila pendapatan konsumen (pembeli) meningkat maka permintaan terhadap barang atau jasa cenderung bertambah. Hal ini juga berlaku sebaliknya, apabila pendapatan konsumen menurun, maka permintaan barang atau jasa juga ikut berkurang.

  • 3.      Faktor Intensitas Kebutuhan

Intensitas kebutuhan adalah mendesak atau tidaknya suatu kebutuhan seseorang. Apabila kebutuhan seseorang terhadap barang atau jasa bersifat mendesak, maka permintaan barang atau jasa akan meningkat.

Hal ini berlaku dalam beberapa kondisi, misalnya menjelang hari raya seperti Idul Fitri atau Natal.

  • 4.      Faktor Jumlah Penduduk

Semakin banyak jumlah penduduknya, secara otomatis akan menambah jumlah permintaan. Sebaliknya, jika jumlah penduduk sedikit dapat mengurangi permintaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut