BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Apakah BSU Ketenagakerjaan cair di Desember 2025? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi dengan memberikan bantuan tunai. Ada sejumlah ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan bantuan tunai ini.
Untuk menyalurkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000) bagi pekerja yang memenuhi syarat.
- Masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Scroll layar ke bawah hingga menemukan boks Pengecekan NIK Penerima BSU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia
- Klik 'Cek Status'
- Layar akan menunjukkan status penerima BSU
Berikut syarat BSU yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025: