Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng
Kejagung menduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi Lalu sebagai syarat agar titik SPPG mendapat persetujuan dalam pembelian food tray. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Lalu sebagai tersangka.
"Iya, (Lalu) polisi aktif," ucap Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Editor: Reza Fajri