Brigjen Asep Guntur Mundur dari Dirdik Buntut OTT Kabasarnas, KPK: Keputusan di Pimpinan
JAKARTA, iNews.id - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengakui pihaknya telah menerima informasi soal pengunduran diri Brigjen Asep Guntur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan. Brigjen Asep mundur diduga terkait polemik OTT Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Rencananya, Asep Guntur akan menyerahkan surat resmi pengunduran diri ke pimpinan KPK hari ini. Namun, Ali menegaskan diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep menjadi kewenangan pimpinan KPK.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," imbuhnya.
Ketua KPK: Penetapan Kabasarnas Tersangka sesuai Prosedur Hukum, Sudah Libatkan POM TNI
Ali menerangkan, pimpinan KPK tidak pernah menyalahkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan tim penyidik maupun penyelidik. Pimpinan katanya justru mendukung penuh upaya tim penyidik maupun penyelidik dalam mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ucapnya.
Sebelumnya, dalam pesan singkat yang beredar, Brigjen Asep Guntur mengajukan pengunduran diri sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri sehubungan dengan polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Berikut pesan singkat diduga pengunduran diri Brigjen Asep Guntur sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK:
Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian struktural KPK.
Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.
Sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai direktur penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan Senin).
Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Terima kasih
Salam Anti Korupsi
AG
Editor: Reza Fajri