Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:14:00 WIB
Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini setelah Lalu Ahmad terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok bersama sejumlah orang lainnya pada, Senin (20/7/2026). 

Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument sebagai tersangka.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).

Taufik menambahkan, Lalu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi

Ketiganya kemudian akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut