Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas
Senin, 04 November 2024 - 20:58:00 WIB
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Pada 24 Juli 2024, Ronald dinyatakan bebas oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya tersebut.
Editor: Faieq Hidayat