Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:38:00 WIB
Breaking News: Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang ketiga menyangkut rumah di Sentul. Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," ucapnya. 

Sebelumnya, Hotman juga dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan mengatakan pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Hotman telah menyinggung profesi wartawan. Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup.

“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Buntut pernyataannya itu, Hotman Paris telah meminta maaf. "Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut