Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35:00 WIB
Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.

3. Dari Agung Dinarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000

4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000

5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.000

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. 

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut