BPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Nilainya Tembus Rp331 Juta
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32.608 produk pangan tidak memenuhi ketentuan selama pengawasan intensif Ramadan 2026 di berbagai daerah di Indonesia. Temuan ini muncul dari inspeksi yang digelar menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memimpin langsung inspeksi pangan di salah satu pasar takjil di wilayah Panakkukang, Makassar, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.
Taruna menuturkan, pengawasan tahun ini dirancang dalam lima tahap sejak awal Ramadan sampai mendekati Idulfitri. Hingga tahap kedua, BPOM mencatat peningkatan jumlah sarana yang diperiksa dibandingkan periode sama tahun lalu.
“Berdasarkan data pelaksanaan inwas hingga tahap II (per 26 Februari 2026), terdapat peningkatan signifikan pada jumlah sarana yang diperiksa, yakni naik 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Taruna dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Petugas BPOM Periksa Sampel Makanan di Pasar Takjil Ramadan
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 32.608 pieces produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Jumlah ini meningkat 44 persen dibandingkan temuan pada periode sama tahun sebelumnya.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 18.420 pieces atau 57 persen. Selain itu, terdapat 11.486 pieces produk kedaluwarsa atau sekitar 35 persen dan 2.702 pieces produk rusak atau sekitar 8 persen.
BPOM Tegaskan Obat dari Amerika Serikat Tetap Perlu Izin Edar Indonesia
“Secara finansial, nilai ekonomi dari seluruh temuan produk TMK tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp331 juta, dengan pangan ilegal atau TIE memberikan kontribusi nilai terbesar, yaitu lebih dari Rp269 juta,” katanya.
BPOM mencatat sebagian besar produk ilegal ditemukan di gudang distributor serta ritel modern. Sejumlah produk bahkan berasal dari impor, seperti kembang gula dari Malaysia serta cokelat dari Arab Saudi dan Turki.
Alkes dan Obat-obatan dari Amerika Tak Perlu Izin BPOM? Ini Faktanya!