BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris
Dengan status WLA, BPOM RI bergabung dalam jejaring terbatas otoritas regulator dunia yang menjadi rujukan internasional dalam pengawasan obat, vaksin, dan produk kesehatan. Posisi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan regulator mapan dari berbagai negara maju.
Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat strategis dalam peta regulasi kesehatan global. BPOM Indonesia kini berada pada level yang sama dengan otoritas regulator kelas dunia seperti Amerika Serikat (FDA), Inggris (MHRA), dan Jepang (PMDA). Lebih dari itu, Indonesia kini berada di atas China dan India yang belum memiliki lembaga regulator mandiri dengan status WLA.
"Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengguna standar global, tetapi dipercaya untuk ikut menjaga, memperkuat, dan mengembangkan standar tersebut. Ini merupakan amanah besar sekaligus tanggung jawab global," katanya.
Taruna menuturkan, pengakuan WLA memberikan dampak strategis bagi diplomasi kesehatan Indonesia. Selain memperkuat posisi Indonesia di forum kesehatan global, status ini membuka peluang besar bagi penguatan kemandirian obat dan vaksin nasional, peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri, perluasan ekspor produk kesehatan, serta penguatan ketahanan rantai pasok kesehatan nasional dan regional.
Dia menekankan bahwa status WHO Listed Authority bukanlah titik akhir, melainkan mandat berkelanjutan. BPOM, kata dia, dituntut untuk terus menjaga integritas kelembagaan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh kebijakan regulasi tetap berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.