BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia resmi meraih status WHO Listed Authority (WLA) dari World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia. Status ini menandai pengakuan tertinggi komunitas global terhadap kematangan, kredibilitas, dan keandalan sistem regulasi obat dan makanan Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menuturkan, penetapan WLA merupakan pengakuan terhadap sistem dan tata kelola kelembagaan, bukan prestasi individu.
"Status WHO Listed Authority adalah pengakuan dunia terhadap sistem. Ini hasil kerja kolektif seluruh insan BPOM dan dukungan negara dalam membangun pengawasan obat dan makanan yang independen, kredibel, dan berbasis sains," ucap Taruna dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Dia menjelaskan, proses penilaian WLA dilakukan melalui evaluasi yang sangat ketat dan komprehensif. Aspek yang dinilai meliputi tata kelola kelembagaan, fungsi regulasi inti, integritas dan independensi pengambilan keputusan, transparansi, hingga konsistensi kinerja dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, capaian ini mencerminkan kedewasaan institusi regulator sekaligus ketahanan sistem kesehatan nasional Indonesia.