Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Jumat, 08 Mei 2026 - 15:42:00 WIB
BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai langkah tegas, BPOM memberikan sanksi berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan dalam produksi 11 kosmetik tersebut. Bahkan, BPOM menertibkan fasilitas produksi dan sarana peredaran dari 11 kosmetik. 

Taruna menjelaskan bahwa, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik ini merupakan suatu pelanggaran Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tak main-main, hukuman pidana penjara bisa dijatuhkan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi para pelanggar seperti orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taruna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Selain itu masyarakat juga diminta agar tidak tergiur dengan klaim instan tanpa memastikan izin edar dari BPOM.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut