BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah LAH, BNN menemukan lagi dua bungkus kemasan teh China yang didalamnya terdapat 10.345 butir ekstasi. Bungkusan ekstasi tersebut disimpan LAH di dalam sebuah karung yang disembunyikan di mesin cuci.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH memberikan keterangan ekstasi yang dia simpan di rumahnya dipesan oleh seseorang berinisial FA. Tim BNN pun berhasil mengamankan FA di sebuah ruko yang berada di Dusun Rukun, Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa, Kota, Aceh," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Salah satu tersangka yakni LAH ternyata pernah divonis sembilan tahun penjara terkait narkoba.
Editor: Reza Fajri