Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu

Kamis, 05 Februari 2026 - 13:25:00 WIB
BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu
BNN membongkar sindikat narkoba internasional jaringan golden triangle dengan menyita sabu-sabu seberat 160 kg. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba internasional jaringan golden triangle. BNN turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 kilogram (kg).

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu kurir narkoba berinisial M di daerah Aceh Timur, pada (24/1/2026). M mengantar narkoba jenis sabu atas perintah IB.

"Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran," ujar Roy dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Setelah itu, BNNP Aceh menangkap IB di daerah Bireuen pada 4 Februari 2026. Kemudian, petugas menelisik barang bukti lain dari tangan IB. Alhasil, petugas mengamankan narkoba sabu seberat 60 kg yang disimpan bersama satu orang berinisial H.

"Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya H menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut