Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Gangguan Kesehatan, Jamaah Umroh dan Haji Disarankan Vaksin Sebelum Keberangkatan
Advertisement . Scroll to see content

Biro Umrah Bermasalah, Kemenag Cabut Izin ABU Tours dan SBL

Selasa, 27 Maret 2018 - 19:05:00 WIB
Biro Umrah Bermasalah, Kemenag Cabut Izin ABU Tours dan SBL
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali. (Foto: SINDOnews/Saiful Munir)
Advertisement . Scroll to see content

"Di SK yang dikirim ke biro perjalanan bermasalah tersebut, ada klausul yang mengatur biro perjalanan wajib memenuhi hak jamaah baik yang ingin berangkat atau tidak (refund). Mereka diwajibkan memenuhi hak jamaah," kata Nizar.

Diketahui, Direktur Travel Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka, Jumat (23/3/2018) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Sebanyak 86.720 jamaah masih menunggu kejelasan untuk diberangkatkan  umrah lewat travel ini.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memaparkan, Direktur Travel Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang milik puluhan ribu jamaahnya. Pemilik Abu Tours menggunakan uang milik jamaah Rp1,8 triliun untuk pembelian aset dan investasi lainnya. Jumlah nasabah Abu Tours sejak 2017 hingga saat ini terdata mencapai 86.720 orang.

Sementara kasus penipuan dan penggelapan dana Haji plus dan Umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ditangani Polda Jawa Barat. Sedikitnya 12 ribu jamaah menjadi korban gagal berangkat Haji dan Umroh oleh PT SBL yang diduga dilakukan sejak 2017 dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp300 miliar. Saat ini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti bangunan, uang tunai, kendaraan roda dua dan mobil mewah.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut