Biro Umrah Bermasalah, Kemenag Cabut Izin ABU Tours dan SBL
JAKARTA, iNews.id - Empat biro perjalanan untuk ibadah umrah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag). Surat keputusan (SK) tentang pencabutan izin operasional empat pelaku bisnis umrah tersebut diterbitkan hari ini, Selasa (27/3/2018).
Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta. Empat biro perjalanan umrah ini diputuskan telah gagal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Nizar menjelaskan, pencabutan terhadap Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel.
Dirut PT SBL Ditahan, Belasan Ribu Calon Jemaah Terancam Batal Umrah
"Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel," kata Nizar.
Lantas, bagaimana nasib para jamaah umrah yang telah terdaftar di empat perusahaan nakal tersebut? Nizar mengatakan, PPIU yang telah dicabut izinnya berkewajiban untuk tetap memenuhi hak-hak para jamaah.
"Di SK yang dikirim ke biro perjalanan bermasalah tersebut, ada klausul yang mengatur biro perjalanan wajib memenuhi hak jamaah baik yang ingin berangkat atau tidak (refund). Mereka diwajibkan memenuhi hak jamaah," kata Nizar.
Diketahui, Direktur Travel Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka, Jumat (23/3/2018) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel. Sebanyak 86.720 jamaah masih menunggu kejelasan untuk diberangkatkan umrah lewat travel ini.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memaparkan, Direktur Travel Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang milik puluhan ribu jamaahnya. Pemilik Abu Tours menggunakan uang milik jamaah Rp1,8 triliun untuk pembelian aset dan investasi lainnya. Jumlah nasabah Abu Tours sejak 2017 hingga saat ini terdata mencapai 86.720 orang.
Sementara kasus penipuan dan penggelapan dana Haji plus dan Umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ditangani Polda Jawa Barat. Sedikitnya 12 ribu jamaah menjadi korban gagal berangkat Haji dan Umroh oleh PT SBL yang diduga dilakukan sejak 2017 dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp300 miliar. Saat ini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti bangunan, uang tunai, kendaraan roda dua dan mobil mewah.
Editor: Azhar Azis