Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Elon Musk Sebut Perang Saudara di AS Telah Pecah
Advertisement . Scroll to see content

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Senin, 22 Desember 2025 - 13:24:00 WIB
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali
Bintang film dewasa Bonnie Blue dilarang masuk Indonesia selama 10 tahun usai melanggar di Bali. (Foto: dok. Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.

Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas. 

Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, kami dapati bahwa mereka masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” tutup Yuldi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut