Biaya Perpanjangan SIM C dan A 2023, Ternyata Tidak Mahal
Lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diketahui bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rohani calon peserta uji SIM dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Dengan kata lain, pemohon SIM dapat memilih sendiri lokasi fasilitas kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi. Kemudian, hasilnya dibawa saat melakukan proses perpanjangan SIM. Ada pun biaya perpanjangan SIM 2023 sesuai PNBP sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
• Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Samsat, Satpas, dan SIM Keliling. Apabila khawatir antre atau takut ada pungli, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.
Perpanjangan SIM secara online juga dapat lebih jelas rincian biayanya dan dipastikan tidak antre dan tidak ada pungli. Saat perpanjangan SIM online, tes psikologi dan kesehatan juga dapat dilakukan dengan mekanisme online melalui website atau aplikasi e-Rikkes.
Sementara untuk tes psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi ePPsi. Hasil tes nantinya akan otomatis tersambung ke aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Editor: Komaruddin Bagja