Biaya Perpanjangan SIM C dan A 2023, Ternyata Tidak Mahal
JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya perpanjangan SIM C dan A? Hal ini pasti sering menjadi pertanyaan oleh masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia. SIM merupakan bukti yang dikeluarkan melalui pihak Kepolisian Republik Indonesia bahwa seorang pengendara telah sah untuk bisa berkendara di jalan raya.
Proses yang dirasa rumit hingga biaya yang dianggap tak terjangkau seringkali menjadi alasan seseorang belum memiliki SIM atau tidak memperpanjangnya. Namun, benarkah demikian? Berikut ini adalah ulasannya.
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya perpanjangan SIM yang telah diatur dalam PP tersebut paling mahal hanya Rp 80.000.
Namun, biaya itu belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, kini tidak lagi.