Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cadangan Devisa RI Turun Lagi Jadi 148,2 Miliar Dolar AS per Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

BI Segera Salurkan Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 09 April 2026 - 06:44:00 WIB
BI Segera Salurkan Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Kas Negara
BI segera setorkan sisa surplus Rp40 triliun ke pemerintah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) dijadwalkan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah. Langkah ini dilakukan setelah BI mencatatkan total surplus sebesar Rp85 triliun dan menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan sebelumnya BI telah menyerahkan setoran awal sebagai uang muka pada akhir tahun lalu untuk membantu kebutuhan fiskal pemerintah.

“Nah, di bulan Desember, kemarin pemerintah sebagian itu diminta semacam uang muka Rp15 triliun, Rp15 ini sebagai uang muka,” ungkap Perry dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (8/4/2026).

Perry memaparkan bahwa sisa surplus sebesar Rp70 triliun (setelah dikurangi uang muka) akan disesuaikan dengan kewajiban pemerintah. Diketahui, terdapat utang pemerintah pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari tahun sebelumnya senilai Rp45 triliun yang akan dikompensasikan.

“Kami setor dulu tempo hari Rp15 (triliun), kami setor Rp70 (triliun), kami setor itu, kemudian akan dikurangi yang Rp45 (triliun) akan dikembalikan ke BI,” jelasnya.

Wewenang pemerintah untuk menarik surplus BI secara interim atau sebelum tahun buku berakhir kini memiliki payung hukum kuat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Beleid yang diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini merevisi aturan sebelumnya mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam Pasal 22A PMK tersebut, diatur secara spesifik mengenai fleksibilitas waktu penyetoran surplus:

“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” bunyi pasal tersebut.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penyesuaian: jika hasil audit menunjukkan surplus asli lebih kecil dari setoran interim, pemerintah wajib mengembalikan kelebihannya. Sebaliknya, jika lebih besar, BI akan menyetorkan kekurangannya.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, surplus yang merupakan selisih pendapatan operasional (dari pengelolaan SBN, devisa, hingga sistem pembayaran) tidak sepenuhnya diserahkan ke negara. 

BI diwajibkan mengalokasikan 30 Persen untuk cadangan tujuan dan sisanya dimasukkan ke cadangan umum untuk menjaga modal BI tetap berada di level minimal 10 persen dari total kewajiban moneter.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut