Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MBG Disetop saat Libur Sekolah, BGN: Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07:00 WIB
BGN Pastikan bakal Audit Pengadaan 21.000 Motor Listrik Era Dadan 
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain melakukan evaluasi internal, Arumsari mengatakan, sejumlah pos anggaran BGN juga telah diblokir oleh Kementerian Keuangan melalui mekanisme Rencana Output (RO) pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Dengan mekanisme tersebut, anggaran yang diblokir tidak dapat digunakan secara langsung oleh BGN tanpa prosedur khusus.

"Di beberapa mata anggaran itu sudah di... apa ya, istilahnya dimasukkan oleh Kemenkeu di dalam RO (Rencana Output) yang masuk di BA BUN, ya, itu adalah bentuk blokir, ya. Jadi, diambil, tidak boleh dibelanjakan dulu oleh kami," katanya.

"Nanti kalau mau memakai, ada prosedur-prosedur khusus itu, tidak bisa sembarangan kami. Itu, itu... angkanya sudah diambil. Bahkan ada yang sudah diambil juga di rencana output untuk direktif presiden. Itu malah izinnya harus ke Setneg dan sebagainya," tuturnya.

Dia menjelaskan, sebagian anggaran juga telah dialihkan ke pos yang terkait dengan direktif presiden sehingga penggunaannya memerlukan izin tambahan dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Jadi, sekarang ini sudah ada angkanya yang memang sudah berkurang dari 268 itu sebenarnya. Bukan 268 lagi, sudah berkurang dari... karena tadi sudah diambil. Ya, teman-teman belajar mekanisme anggaran itu, ya, kan diambil oleh Kemenkeu, berarti disimpan sendiri di RO BA BUN sama RO Direktif Presiden. Tidak bisa kami eksekusi," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut