Besaran Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal, Ferdy Sambo Dapat Berapa Tiap Bulan?
Brigadir Polisi Dua : Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu : Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Brigadir Polisi : Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala : Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua : Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu : Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi : Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi : Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi : Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi : Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi : Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi : Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Polisi : Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Selain gaji pokok, polisi juga mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau sering disebut Tukin.
Kelas Jabatan Wakapolri : Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
Berdasarkan isi peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang dijabarkan di atas, maka gaji pokok yang diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp3.393.400-Rp5.576.500. Dia juga mendapat tukin sebesar Rp29.085.000 karena masuk dalam kelas jabatan 17, di bawah Wakapoliri yang menerima Rp34.902.000.
Editor: Maria Christina