Bersih-Bersih OTA Dimulai! Penginapan Tanpa Legalitas Bakal Disikat Kemenpar
Data tersebut akan langsung terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis. Jika data dinyatakan valid, akomodasi dapat langsung tayang di platform OTA. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengajuan akan otomatis ditolak.
Widiyanti menilai sistem API ini akan mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi informasi bagi wisatawan maupun pelaku usaha.
"Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan," katanya.
Kemenpar menargetkan sistem tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah resmi diterapkan, seluruh OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.
Tak hanya melakukan pengawasan, Kemenpar juga meminta OTA aktif membantu edukasi kepada pelaku usaha dengan menyebarkan empat video panduan perizinan melalui platform masing-masing.