Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Dasco Singgung Kesetaraan Penegak Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Rampung

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:40:00 WIB
Berkas Perkara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Rampung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content
penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama yakni berkas penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). (Foto; ist).
penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama yakni berkas penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). (Foto; ist).

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kasus penusukan Syekh Ali Jaber berlanjut ke pengadilan. "Kita menjamin Alpin itu akan dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud dalam rekaman video yang dibagikan Kemenko Polhukam, Rabu (16/9/2020).

Dia menuturkan, pengadilan akan membuktikan kabar yang berkembang pelaku benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Saat ini, kata dia polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut hingga pengadilan.

"Hakim mungkin akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah dia sakit jiwa atau tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin Andrian saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020. Dia mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut