Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Farhat Abbas Ungkap Jokowi Sempat Sebut Nama Dr Tifa untuk Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Senin, 02 Februari 2026 - 13:17:00 WIB
Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat
Kubu Roy Suryo merespons pengembalian berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Kejati DKI Jakarta (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, polisi masih harus melengkapi berkas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.

“Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Dia menambahkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut