Bejat! Pria di Serang Perkosa Anak dari Kekasih yang Pergi Jadi TKW ke Arab Saudi
"Pelaku berhasil diamankan di Tukang Bakso sekitaran Carenang, Kabupaten Serang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas,"katanya.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fariz Abdullah)
Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Perkosa Santriwati Berulang Kali, Modus Janji Dinikahi
Editor: Donald Karouw