Bawaslu: KPU Wajib Jalankan Rekomendasi Sanksi Administrasi di Pilkada 2020
"Terkait fungsi penanganan pelanggaran, Bawaslu punya kewenangan dua hal, yaitu pelanggaran yang sifatnya administratif dan pidana. Ketika penanganan pelanggaran administratif, Bawaslu pada hasilnya di dalam pilkada ini berupa rekomendasi kepada KPU maupun peserta. Hukumnya wajib untuk ditindaklanjuti meskipun bukan putusan," tuturnya.
Banyak Pengawas Pilkada Positif Covid-19, Bawaslu : Itu Risiko Penyelenggara
Untuk diketahui, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10/2016 pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada).
Pada Pasal 139 Ayat (2) disebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota. Pada Ayat (3) disebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Bawaslu Kalsel Ingatkan Bakal Paslon Jangan Melanggar Protokol Kesehatan
Tenggat waktu bagi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Apabila KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, akan diberikan sanksi peringatan lisan atau tertulis.
Editor: Djibril Muhammad