Bawaslu: KPU Wajib Jalankan Rekomendasi Sanksi Administrasi di Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaparkan perbedaan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 dengan Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pada Pemilu 2019, penanganan pelanggaran administrasi melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk berupa putusan.
Sedangkan untuk pilkada hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti. Meski berbeda, Abhan menegaskan, rekomendasi Bawaslu daerah pada Pilkada 2020 wajib dilaksanakan KPU setempat.
"Beda dengan UU Pemilu 7/2017 yang menjadi dasar pileg dan pilpres, semua produknya adalah putusan, lewat ajudikasi. Tetapi ranah pelanggaran administrasi pilkada ini melalui mekanisme klarifikasi dan kajian yang hasilnya adalah rekomendasi (berdasarkan UU Pilkada 10/2016)," ujarnya.
Abhan menyampaikan hal itu saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2020). Bawaslu, menurut dia, lembaga yang berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan atau laporan masyarakat dengan mekanisme Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2017.
Bawaslu Kalsel Soroti Pemilih Ganda Pilkada 2020 dari Daerah Perbatasan Provinsi
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, dia menilai, telah melalui tahap klarifikasi dan kajian untuk memastikan kebenaran formil maupun materil atas objek pelanggaran administrasi terpenuhi. "Rekomendasi sebagaimana norma UU 10 Tahun 2016 bersifat mengikat, maka wajib ditindaklanjuti," katanya.