Bawaslu Diminta Tidak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tidak pandang bulu menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman.
Dia berharap Bawaslu memberikan sanksi tegas bagi perangkat desa dan ASN yang tidak netral sepanjang pemilu. Pernyataan ini sekaligus merespons dukungan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu ketika berkumpul di Jakarta untuk menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.
"Saya agak pesimis, ya. Tapi, dari sisi konsitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, (kewenangan) itu benar-benar bisa dilakukan," ujar Armand, Rabu (22/11/2023).
Dukungan perangkat desa itu dinilai telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pada Pasal 51 huruf c UU Desa, disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Armand menegaskan, perlu ada sanksi tegas bagi perangkat yang terbukti mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Pemberian sanksi krusial untuk menimbulkan efek jera lantaran gejala ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah tercium dari jauh-jauh hari.