Bareskrim Tangkap 10 DPO, Kasus Perdagangan Orang hingga Penipuan Jemaah Umrah
Selanjutnya, kata dia DPO kasus penipuan calon jemaah umrah, yakni M. Akbaruddin. Modus penipuan pelaku, lanjut dia dengan menjanjikan para korbannya untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta.
“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” ucapnya.
Kemudian, lima DPO kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat, yakni Dadang Firdaus, PH. Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono dan Andianto Setiadi. Mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Dia mengungkapkan, Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021.
Sementara, Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.