Bareskrim Sita Aset Istri-Anak Ko Erwin, Diduga Hasil Pencucian Uang Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Aset-aset itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan aset-aset itu disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," kata Eko, Jumat (24/4/2026).
Adapun identitas istri Ko Erwin yakni Virda Virginia Pahlevi. Sedangkan kedua anaknya yaitu Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Eko menyebut, ketiganya sedang diperiksa intensif oleh penyidik dan bakal diterbangkan ke Kantor Bareskrim Polri di Jakarta.
Polri Tangkap Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin di NTB
"Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," ucap Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Nama Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan Didik. Dia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Didik diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Editor: Rizky Agustian