Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia 

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:38:00 WIB
Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia 
Salah satu bangunan kantor yang disita Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menyita tiga kantor dan satu ruko terkait kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Penyitaan dilakukan penyidik terhadap dua kantor PT DSI di Gedung Prosperity Tower pada, Rabu (18/2/2026).

"Kegiatan penyitaan dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Jumat (20/2/2026). 

Ade menambahkan, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap kantor PT DSI di lokasi yang sama serta 1 ruko milik perusahaan yang terafiliasi oleh PT DSI, pada, Kamis (19/2/2026).

Dia menegaskan, seluruh kegiatan penyitaan itu dilakukan penyidik dalam rangka penelusuran dan pengamanan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban. 

"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI TA, kemudian mantan Direktur PT DSI MY dan Komisaris PT DSI ARL. 

Ade menyebut, aksi penipuan itu dilakukan DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. 

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. 

Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan DSI. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut