Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di Bali. Penyegelan dilakukan terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya langsung bertindak setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali," kata Eko kepada awak media, Jumat (3/4/2026).
Menurut Eko, aktivitas dugaan peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh pihak manajemen dari tempat hiburan tersebut.