Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA. Hal ini diungkapkan setelah penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT Shinhan Sekuritas.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, kasus manipulasi ini terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana.
Mereka adalah, MBP (Eks kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PPI PT BED) dan Sdr. J (Direktur PT MML) yang telah diputus hakim bersalah atas perdagangan efek yang dalam pernyataan tidak benar mengenai fakta material.
“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” ucap Ade Safri di Gedung Equity, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan
Para terpidana itu memakai modus menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah inilah, terbaru penyidik menetapkan tiga tersangka yakni; BH, eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI); DA (financial advisor); dan RE (Project Manager PT. MML dalam rangka IPO).
Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja
“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” tuturnya.
Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi
Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI).
“Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Bareskrim Usut Dugaan Pidana terkait Saham Gorengan usai IHSG Terjun Bebas
“Dan perolehan dana PT MML pada saat IPO, ya initial public offering atau penawaran umum perdana, sebesar Rp97 Miliar,” tuturnya.
Adapun alasan penggeledahan PT Shinhan Sekuritas dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. Karena perusahaan tersebut adalah Penjamin Emisi Efek (Underwriter) yang menjadi suksesor emiten PIPA melantai di pasar modal.
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas. Yang saat ini oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dilakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD,” katanya.
Editor: Aditya Pratama