Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri: 3 Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Lengkap

Jumat, 25 September 2020 - 13:18:00 WIB
Bareskrim Polri: 3 Berkas Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Lengkap
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap alias P21 terhadap tiga berkas tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa surat jalan Djoko Tjandra. Ketiga tersangka tersebut segera menjalani sidang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga berkas yang telah dinyatakan lengkap yakni untuk tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Kalopaking dan Djoko Tjandra.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Joko Chandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/9/2020).

Usai dinyatakan lengkap, Ferdy menuturkan, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti. "Tahap 2 pada Hari Senin (28/09/2020)," ucap mantan wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus pemalsuan surat jalan.

Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut