Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan sindikat penjualan bayi di media sosial (medsos) bermodus adopsi ilegal tidak ada unsur penculikan. Tindak pidana itu murni perdagangan yang melibatkan orang tua kandung korban.
"Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Direktur PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut asal-usul bayi yang diperdagangkan ini mayoritas berasal dari orang tua yang tidak siap membesarkan anak, termasuk hasil dari hubungan di luar nikah.
"Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspose ini adalah murni jual beli. Namun yang perlu kami ingatkan bahwa di antaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap," ujar Nurul.
Dalam perkara ini, Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi mulai dari pemantauan aktivitas di media sosial hingga pengawasan di tingkat desa.