Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menghentikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati. Kasus ini menjadi sorotan karena Nurhayati malah ditetapkan tersangka saat berupaya membongkar dugaan kasus korupsi di Desa Citemu.
Kesepakatan dengan Kejagung itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Sepakat (menghentikan),” kata Agus di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).
Imbas Kasus Nurhayati, Aktivis Cirebon: Masyarakat Jadi Takut Laporkan Korupsi
Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Dalam pertemuan tersebut, kata Agus pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, di mana penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ucapnya.
Dia menyebutkan Kejagung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk memohon agar perkara Nurhayati yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Setelah itu akan dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.
Editor: Rizal Bomantama