Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka
Eko menuturkan, pihaknya turut menangkap TRE alias Devin yang menyuplai narkoba kepada Mami Dania. Barang itu ternyata didapat dari Siti Dahlia alias Vonny yang kemudian ditangkap bersama suaminya berinisial CDR di Kemayoran.
Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan untuk mengambil narkoba dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sementara itu, seseorang berinisial AFH mengaku menerima narkoba dari sosok Irwansyah alias Jeje yang saat ini sedang dipenjara di Lapas Cipinang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui transaksi yang dilakukan antara AFH dengan Irwansyah mencapai 100 buah vape etomidate. Selanjutnya petugas menangkap Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape jaringan Irwansyah. Dari tangan pelaku ditemukan 100 vape etomidate dengan merek Yakuza.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan total 14 orang tersangka. Rinciannya Mami Dania selaku penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel.
Kemudian AFH, RB, DM, WL dan ET selaku pengunjung hotel. TRD aliar Dervin selaku karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel.