Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Program Magang ke Luar Negeri, Korban Kerja 14 Jam Tanpa Libur
Padahal, dalam aturan Permendikbud 3 Tahun 2020 di Pasal 19 berbunyi, untuk pembelajaran 1 sks pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu per semester.
"Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 yen atau setara Rp5.000.000 per/bulan. Dan korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara sekira Rp2.000.000, per bulan," ucap Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, korban telah menghubungi pihak Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan.
Namun, pihak tersangka malah mengancam korban memberikan Drop Out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan Perusahaan Jepang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Editor: Faieq Hidayat