Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:11:00 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi penetapan tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya senilai Rp25,9 triliun. Penyidik menetepkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, fakta penyidikan, alat bukti, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan hasil analisis PPATK tentang transaksi mencurigakan tata niaga emas dalam negeri yang dilakukan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu 2019-2025. Hal itu terjadi di wilayah Kalbar, Papua Barat, dan lokasi lainnya. 

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun, yang terdiri atas transaksi pembelian emas berasal dari tembang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya pada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," tuturnya.

Dia menuturkan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi pada 19-20 Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita dokumen invoice, surat pesanan, surat jalan, transaksi jual beli dan bukti elektronik.

Lalu, emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 kg, emas batangan seberat 51,3 kg senilai Rp150 miliar. Lalu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp6.177.860.000 dan 60.000 dolar AS atau senilai Rp960 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut