Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan, Ditemukan Unsur Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bidik Tersangka Kasus Beras Oplosan: Bisa Perorangan dan Korporasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:19:00 WIB
Bareskrim Bidik Tersangka Kasus Beras Oplosan: Bisa Perorangan dan Korporasi
Bareskrim Polri tengah membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang membuat konsumen merugi hingga Rp99,35 triliun. (Foto: Putranegara)
Advertisement . Scroll to see content

"Direksi kita akan melakukan pendalaman karena yang jelas apa yang dipertanggungjawabkan di bawah tanggung jawabnya direksi," ucapnya.

Lebih lanjut, Helfi menyebut, dalam kasus ini pihaknya juga turut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan mencari tahu berapa lama praktik beras oplosan ini dilakukan. 

"Selain perlindungan konsumen juga ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu akan mentracing berapa lama dia melakukan dan keuntungannya berapa banyak," kata dia.

Dalam kasus ini, Helfi menyebut penyidik bakal memakai Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada tanggal 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar dilakukan pada tanggal 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut