Bareskrim : Belasan Anak Perempuan Jadi Korban Kejahatan Seksual Game Online
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap 11 anak perempuan menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online. Para korban berusia 9-17 tahun.
Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyampaikan, dalam kasus ini tersangka berinisial S atau Reza, laki-laki berusia 21 tahun.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online, di mana sasarannya anak perempuan di bawah umur," ujar Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.
Pemkot Bengkulu Surati Kemenkominfo, Minta Game Online di Ponsel Diblokir