Bandung Bersih-bersih Preman, 11 Orang Ditangkap Bawa Sajam hingga Peras Warga
Menariknya, 11 preman yang ditangkap dan kini ditahan bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas) dan belum terdata sebagai residivis. Meski demikian, penyelidikan mendalam masih terus berlangsung.
“Sejauh ini belum ada keterkaitan mereka dengan ormas atau rekam jejak kriminal sebelumnya. Tapi kami terus dalami,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai dengan peran dan aksi mereka. Antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, operasi pemberantasan ini menjadi bagian dari gerakan serius polisi untuk menciptakan kota yang aman dan ramah, bebas dari aksi preman yang merugikan masyarakat maupun investor.
Bandung sebagai kota wisata dan pusat ekonomi tak bisa dibiarkan terganggu ulah preman jalanan. Polisi memastikan operasi serupa akan terus digencarkan.
“Ini bukan operasi sesaat. Ini peringatan keras. Jangan coba-coba mengganggu ketertiban di Kota Bandung,” ujar AKBP Abdul Rachman.
Bersih-bersih preman ini menjadi bukti Polrestabes Bandung serius menjaga kenyamanan warganya. Polisi tidak ragu bertindak. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik premanisme di sekitar mereka.
Editor: Donald Karouw