Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Bandar Narkoba Ko Erwin usai Ditangkap Bareskrim, Pakai Kursi Roda 
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:21:00 WIB
Bandar Narkoba Ko Erwin yang Pasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Kabur ke Malaysia
Bandar narkoba Ko Erwin ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan," ucap Eko.

"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," ucap Eko.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Eko, Ko Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Lantas, tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Ko Erwin.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," terang Eko.

Kemudian, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Ko Erwin sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.

"Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," terang Eko.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut