Bandar hingga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kolut, Sindikat Internasional di Malaysia
Selasa, 27 Mei 2025 - 13:17:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P menjelaskan, RR hingga kini masih berstatus diamankan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dua pengedar, HL dan DDP, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan AS sebagai pengguna dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi