Bakom: Prabowo Tak Mau Campuri Proses Hukum Febrie Adriansyah, Dukung Pemberantasan Korupsi
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sangat menghormati dan menghargai proses hukum baik yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Jika kemudian proses hukum ini sampai pada proses peradilan dan terbukti secara sah dan meyakinkan, Kurnia memastikan pemerintah mengutuk keras praktik korupsi ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, penanganan perkara kasus itu akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima penanganan perkara tersebut dari Polri. Pihaknya masih harus mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.
Editor: Reza Fajri