Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antam-Huayou Bentuk Konsorsium Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik Senilai Rp100 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:03:00 WIB
Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait pengenaan denda perusahaan yang menambang di kawasan hutan hingga Rp6,5 miliar. (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya, seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 dan merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Sebelumnya, Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12/2025).

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," ucap Bahlil.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut