Bahlil Digugat ke PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
"Bahwa Tergugat I melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
"Berdasarkan uraian tersebut, telah nyata dan terbukti bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM," sambungnya.
PT Shell Indonesia menjadi pihak tergugat lantaran dinilai tidak mampu melindungi penggugat selaku konsumen.
Dalam gugatannya, Tati meminta pihak tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.161.240 Jumlah tersebut merupakan perhitungan dua kali pengisian.
Selanjutnya, membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut merupakan nilai mobil penggugat yang merasa cemas karena kendaraannya terpaksa menggunakan bahan bakar Shell Super RON 92.
Editor: Puti Aini Yasmin