Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR
Advertisement . Scroll to see content

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Jumat, 05 Juni 2026 - 11:33:00 WIB
Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas
Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR menyoroti secara khusus keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Persoalan ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Sorotan itu dikemukakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat. Dia meminta pendapat pakar terkait sisi etika jika ada anggota Polri aktif yang terlibat dalam Ormas.

Habiburokhman tak ingin keterlibatan anggota Polri di ormas justru akan menimbulkan persoalan sosial yang terjadi ke depannya.

"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak merasa jeleous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Karena itu, dia meminta pandangan pakar mengenai apakah keterlibatan anggota Polri aktif dalam ormas itu perlu diatur dalam revisi undang-undang Polri yang saat ini tengah dilakukan pembahasan.

"Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan mengungkapkan usulan ini merupakan pokok pikiran yang sudah relatif maju.

"Jadi memang Polri ini kan milik semua golongan ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," jawab Cecep.

Menyangkut aturan hukum, Cecep setuju jika hal ini diatur. Hanya saja, dia memandang tidak perlu diatur dalam undang-undang, tapi lewat peraturan turunannya.

"Di PP atau di aturan apa misalnya Kepala kepolisian nanti gitu diatur lebih rinci dari situ. Misalnya ya anggota Polri dilarang ini, ini, mungkin di situ," ujarnya.

"Jadi tidak usah di undang-undang," katanya lagi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut