Bahas Inpres Pengakan Hukum Covid-19, Mahfud MD Segera Kumpulkan Kepala Daerah
"Perkembangan di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluakan Inpres. Inpres ini sendiri kan sebenernya untuk mensosialisasikan protokol keaehatan terkait Covid-19, untuk penegakkan hukumnya dan disiplinnya saya selaku Menkopolhukam diminta mengkoordinasikan, mensinkronkan program kemudian mengendalikannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam inpres yang ditandagani 4 Agustus 2020 Itu diatur sanksi termasuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Inpres seperti dilihat iNews.id, Rabu (5/8/2020).
Kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota diminta menegakkan aturan dengan menyesuaikan kearifan lokal. Semua pengelola tempat usaha dan fasilitas umum juga diminta mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq